Dimensi bangsa, kebangsaan, dan rasa kebangsaan
menjadi suatu yang “imagined” yang berarti adalah orang-orang yang
mendefinisikan diri mereka sebagai warga suatu bangsa, meski tidak pernah
saling mengenal, bertemu, atau mendengar, tetapi, dalam pikiran mereka hidup
suatu image mengenai kesatuan dan kebersamaan. Sejak proklamasi dikumandangkan
bangsa Indonesia ke seluruh dunia, 17 Agustus 1945, masyarakat internasional
mengetahui dan mengakui, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara merdeka dan berdaulat. Inti merdeka adalah tidak lagi dijajah, berdaulat
artinya mempunyai kewenangan penuh untuk menetapkan bentuk negara, sistem
pemerintahan, dan menentukan masa depan sendiri. Sebagai ideologi, maka
nasionalisme patut dipahami sebagai wacana untuk menunjukan identitas bangsa
yang berdaulat, yang mampu melindungi dan menjaga eksistensinya dalam pergaulan
dengan bangsa bangsa lain di komunitas masyarakat dunia. Indonesia adalah
negara yang dibangun berdasarkan konsep Nation State di atas masyarakat
heterogen yang terdiri dari berbagai macam etnis, ras, dan agama. Salah satu
bentuk pertentangan antara identitas lokal dengan identitas nasional adalah
pemberontakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menuntut kemerdekaan penuh dari
pemerintahan Republik Indonesia. Gerakan Aceh Merdeka atau GAM adalah
sebuah organisasi (yang dianggap separatis) yang memiliki tujuan
supaya daerah Aceh atau yang sekarang secara resmi disebut Nangroe Aceh
Darussalam lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak awal, gerakan
ini berprinsip dasar secara ideologis dan politis memang ingin melepaskan diri
dari NKRI dan ingin mendirikan negara sendiri yang disebut "Aceh
Merdeka". Dimensi masalah kedua ini secara ideologis, prinsip, dan tujuan
bertentangan dengan NKRI yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.